Sanksi Dan Penghentian Beasiswa Kip Kuliah | Terbaru 2023

SANKSI DAN PENGHENTIAN BEASISWA KIP KULIAH

Sanksi Dan Penghentian Beasiswa KIP-Kuliah

Beasiswa KIP Adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu keluarga yang tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan sampai dengan penguruan tinggi. Beasiswa tersebut diberikan dengan berbagai syarat danketentuan. Pemerintah dengan segala upaya memudahkan peserta untuk dapat mengambil hikmah dan manfaat dari beasiswa KIP-Kuliah. Untuk besaran jumlah biaya bantuan yang didapat oleh peserta di atur oleh Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar. Selain itu peraturan permendikbud juga mengatur sanksi dan penghentian beasiswa KIP Kuliah bagi peserta yang tidak mematuhi syarat-syarat yang diberikan oleh pemerintah.

Adapun sanksi dan Penghentian Beasiswa KIP-Kuliah

Penerima KIP Kuliah dapat diberikan sanksi jika melanggar ketentuan, program KIP Kuliah. Perguruan Tinggi Peyelengara (PTP) berhak memberikan sanksi berupa :

1.      Peringatan lisan

2.      Peringatan tertulis

3.      Penghentian sebagai penerima program KIP Kuliah 

Penghentian sebagai penerima program KIP

PTP dapat menghentikan program KIP Kuliah kepada penerima program beasiswa antara lain :

Sanksi Dan Penghentian Beasiswa Kip Kuliah
  1. Peserta beasiswa telah menyelesaikan studi
  2. Peserta beasiswa tidak memenuhi persyaratan akademik yang telah ditetapkan oleh PTP. Misalnya IPK (Indek Prestasi Komulatif) turun di bawa rata-rata. Maka dari pihak kampus akan memberikan teguran ke pihak penerima beasiswa.
  3. Peserta beasiswa tidak mentaati aturan dan melanggar kode etik yang telah ditetapkan oleh PTP
  4. Selama masa pendidikan, cuti karena sakit atau alasan lain yang ditentukan oleh PTP
  5. Peserta beasiswa dikenai sanksi skorsing dari PTK minimum 1 (satu) semester
  6. Mahasiswa drop out, yakni mahasiswa penerima KIP Kuliah yang karena alasan tertentu dikeluarkan sebagai mahasiswa oleh PTP
  7. Peserta beasiswa tidak  mengikuti  kegiatan  akademik  sesuai  dengan  aturan  PTK dan/atau tidak melakukan daftar ulang/her-registrasi
  8. Peserta beasiswa KIP mengundurkan diri secara sah
  9. Peserta beasiswa KIP lulus sebelum waktu beasiswa berakhir, yakni mahasiswa penerima program KIP Kuliah yang lulus kurang dari masa studi yang ditetapkan [mahasiswa program sarjana yang lulus kurang dari 8 (delapan) semester atau 6 (enam) semester untuk mahasiswa program diploma
  10. Peserta beasiswa meninggal dunia
  11. Peserta beasiswa di kemudian hari ditemukan dan terbukti melakukan pelanggaran pemenuhan syarat sebagai penerima bantuan
  12. Peserta beasiswa terbukti dan terindikasi kuat menjadi bagian dari organisasi/gerakan yang anti Pancasila dan NKRI
  13. Selama masa pendidikan peserta beasiswa dilarang menikah
  14. Selama masa pendidikan peserta beasiswa dijatuhi   sanksi   pidana   yang   berkekuatan   hukum   tetap   dari pengadilan.

Sanksi dan penghentian/pengantian beasiswa KIP Kuliah diberikan setelah masa pembinaan dari pihak Perguruan Tinggi Peyelengara telah dilakukan selama 2 semester. Setelah 2 semester peserta beasiswa KIP masih belum berubah maka pihak kampus dari peserta akan mengantikan dengan peserta lain, dan sanksi dan penghentian beasiswa KIP Kuliah akan dijatuhkan dan tidak bisa di ganggu gugat.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *